Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaporkan kelahirannya yang terlambat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, memperpanjang masa dispensasi. Semula dispensasi telah habis 31 Desember 2010, kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2011 mendatang. Pelaporan kelahiran tidak dipungut biaya.